KATA PENGANTAR
Puji kami penulis panjatkan
kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya
sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul NEGARA HUKUM sesuai
waktu yang ditentukan.
Tujuan pokok dari
penyusunan makalah ini untuk memenuhi tugas pada mata kuliah Kewarganegaraan
dan tujuan umumnya untuk memberikan beberapa informasi pengetahuan tentang Negara
Hukum bagi para pembacanya.
Kami menyimpulkan masih
banyak kekurangan yang terdapat dalam makalah ini, oleh karena itu kami memohon
kepada para pembaca untuk dapat memberikan tanggapan atau masukan maupun saran
yang sifatnya membangun agar makalah ini menjadi lebih baik.
Pematang siantar, 12
Januari 2013
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang dan
Masalah
Istilah Negara Hukum baru
dikenal pada Abad 19 tetapi konsep Negara Hukum telah lama ada dan berkembang
sesuai dengan tuntutan keadaan. Dimulai dari zaman Plato hingga kini, konsepsi
Negara Hukum telah banyak mengalami perubahan yang mengilhami para filsuf dan
para pakar hukum untuk merumuskan apa yang dimaksud dengan Negara Hukum
dan hal-hal apa saja yang harus ada dalam konsep Negara Hukum.
Pemerintahan berdasarkan
hukum adalah suatu prinsip yang menyatakan bahwa hukum adalah otoritas
tertinggi dan bahwa semua warga negara termasuk para pejabat dan pemerintah
tunduk pada hukum dan sama-sama berhak atas perlindungannya. Dalam tradisi
negara liberal dikatakan bahwa kebebasan sipil dan hak-hak sipil (yang mencakup
kebebasan berpikir dan berpendapat, kebebasan berkumpul dan berserikat,
kebebasan beragama serta kebebasan pers) akan sulit diwujudkan jika hukum
disebuah negara tidak diberlakukan secara tegas dan pada semua orang, termasuk
pejabat pemerintah. Dengan kata lain, supremasi hukum dalam rule of law
merupakan unsur utama yang mendasari terciptanya masyarakat yang demokratis dan
adil.
Dengan demikian, perbedaan
yang kuat dan lemah tidak lagi memainkan peran. Orang dapat memperoleh apa
yang menurut hukum menjadi haknya, entah dia kuat ataupun lemah. Secara
sederhana, supremasi hukum bisa dikatakan bahwa kekuasaan pihak yang kuat
diganti dengan kekuasaan berdasarkan keadilan dan rasional.
Dalam makalah dengan topik
Negara Hukum ini akan diuraikan dengan singkat perkembangan konsep
Negara Hukum, rumusan konsep Negara Hukum dari para pakar, apa yang
dimaksud dengan rumusan Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 Amandemen, tipe Negara
Hukum dan ciri-ciri Negara Hukum.
1.2 Rumusan
Masalah
a. Apa
yang di maksud dengan Negara Hukum?
b. Apa
ciri-ciri Negara Hukum?
c. Apa
tipe Negara Hukum?
d. Bagaimana
Indonesia sebagai Negara Hukum?
1.3 Tujuan
* Tujuan Pokok:
Untuk memenuhi tugas mata kuliah
Kewarganegaraan
* Tujuan Dasar:
a. Untuk menambah
pengetahuan tentang Negara Hukum.
b. Untuk mengetahui ciri-ciri Negara Hukum.
c. Untuk mengetahui tipe Negara Hukum.
d. Untuk mengetahui landasan tentang Indonesia sebagai Negara Hukum
b. Untuk mengetahui ciri-ciri Negara Hukum.
c. Untuk mengetahui tipe Negara Hukum.
d. Untuk mengetahui landasan tentang Indonesia sebagai Negara Hukum
1.4 Manfaat
a. Mahasiswa dapat menambah pengetahuan
tentang Kewarganegaraan
b. Mahasiswa dapat
mengetahui tentang Negara Hukum
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Negara Hukum
Negara
Hukum bersandar pada keyakinan bahwa kekuasaan negara harus dijalankan atas dasar hukum yang
adil dan baik. Ada dua unsur dalam negara hukum, yaitu:
Pertama
hubungan antara yang memerintah dan yang diperintah tidak berdasarkan kekuasaan
melainkan berdasarkan suatu norma objektif, yang juga mengikat pihak yang
memerintah.
Kedua norma objektif itu harus memenuhi syarat bahwa tidak
hanya secara formal, melainkan dapat dipertahankan berhadapan dengan idea
hukum. Hukum menjadi landasan tindakan setiap negara. Ada empat alasan mengapa
negara menyelenggarakan dan menjalankan tugasnya berdasarkan hukum yaitu:
1.
Demi kepastian hukum.
2.
Tuntutan perlakuan yang sama.
4.
Tuntutan akal budi.
Negara
hukum berarti alat-alat negara mempergunakan kekuasaannya hanya sejauh
berdasarkan hukum yang berlaku dan dengan cara yang ditentukan dalam hukum itu.
Dalam negara hukum, tujuan suatu perkara adalah agar dijatuhi keputusan sesuai
dengan kebenaran. Tujuan suatu perkara adalah untuk memastikan kebenaran, maka
semua pihak berhak atas pembelaan atau bantuan hukum.
Ditinjau
dari sudut sejarah, pengertian Negara Hukum berbeda-beda, berdasarkan sistemnya
diantaranya yaitu Negara Hukum Eropa Kontinental dan Negara Hukum Anglo Saxon
(Rule of Law).
1. Negara Hukum Eropa Kontinental
Negara
Hukum Eropa Kontinental ini dipelopori oleh Immanuel Kant. Tujuan negara hukum
menurut Kant adalah menjamin kedudukan hukum dari individu-individu dalam
masyarakat. Konsep negara hukum ini dikenal dengan negara hukum liberal atau
negara hukum dalam arti sempit atau “nachtwakerstaat”. Dikatakan negara hukum
liberal karena Kant dipengaruhi oleh paham liberal yang menentang kekuasaan absolute
raja pada waktu itu. Dikatakan negara hukum dalam arti sempit karena pemerintah
hanya bertugas dan mempertahankan hukum dengan maksud menjamin serta melindungi
kaum Boujuis (tuan tanah) artinya hanya ditujukan pada kelompok tertentu saja.
Dikatakan Nechtwakerstaat (Negara Penjaga Malam) karena negara hanya berfungsi
menjamin dan menjaga keamanan sebagaimana pendapat John Locke mengenai fungsi
negara yaitu:
1) Legislatif
2) Eksekutif
3) Federatif (Pertahanan Keamanan)
2. Negara Hukum Anglo Saxon (Rule of Law)
Negara Anglo Saxon tidak
mengenal negara hukum atau rechtstaat, tetapi mengenal atau menganut apa yang
disebut dengan “The Rule of Law” atau Pemerintahan oleh Hukum atau Goverment of
Judiciary.
Rule of Law (Rol) adalah
sebuah konsep hukum yang sesungguhnya lahir dari sebuah bentuk protes terhadap
sebuah kekuasaan yang absolute disebuah negara. Dalam rangka membatasi
kekuasaan yang absolute tersebut maka diperlukan pembatasan-pembatasan terhadap
kekuasaan itu, sehingga kekuasaan tersebut ditata agar tidak melanggar
kepentingan asasi dari masyarakat, dengan demikian masyarakat terhindar dari
tindakan-tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa.
Rule of Law pada hakekatnya
adalah memposisikan hukum sebagai landasan bertindak dari seluruh elemen bangsa
dalam sebuah negara. Rule of Law dapat dilakasanakan dengan menjunjung tinggi
Hak Asasi Manusia karena salah satu ciri dari Rule of Law (negara hukum) adalah
terlindunginya Hak Asasi Manusia di negara yang bersangkutan.
Asal usul Rule of Law
merupakan satu doktrin dalam hukum yang muncul pada abad 19, bersamaan dengan
kelahiran negara konstitusi dan demokrasi. Kehadirannya dapat dikatakan sebagai
reaksi dan koreksi terhadap negara absolute yang telah berkembang sebelumnya.
Negara absolute sebagai perkembangan keadaan di Eropa yaitu negara yang terdiri
atas wilayah-wilayah otonom. Negara absolute (sebagai negara modern) menyerap
kekuasaan yang semula ada pada wilayah-wilayah ke dalam satu tangan yaitu
tangan raja.
Rule of Law lahir dengan semangat
yang tinggi bersama-sama dengan demokrasi, parlemen dan sebagainya, kemudian
Rule of Law mengambil alih akomodasi yang dimiliki ancient regime yang terdiri
dari golongan-golongan ningrat, prajurit dan kerajaan. Munculnya keinginan
untuk melakukan pembatasan yuridis (mennurut hukum/secara hukum) terhadap
kekuasaan, pada dasarnya disebabkan oleh politik kekuasaan yang cenderung
korup. Hal ini dikhawatirkan
akan menjauhkan fungsi dan peran negara bagi kehidupan dan masyarakat. Atas
dasar pengertian tersebut maka terdapat keinginan yang sangat besar untuk
melakukan pembatasan terhadap kekuasaan secara normatif, untuk menghindari
kekuasaan yang dispotik.
Dalam
hubungan inilah maka kedudukan konstitusi sangat penting bagi kehidupan
masyarakat. Oleh karena itu lahirlah negara konstitusi yang melahirkan doktrin
Rule of Law, inilah awal dari kelahiran Doktrin Egalitarian dalam hukum yang
menjadi ciri utama Rule of Law. Disinilah kemudian Rule of Law merupakan
doktrin dengan semangat dan idealisme keadilan yang tinggi seperti supremasi
hukum dan kesamaan setiap orang di depan hukum.
B. Ciri-ciri Negara Hukum
1. Ciri Negara hukum
Eropa Kontinental
Menurut
Kant untuk dapat disebut sebagai Negara hukum harus memiliki dua unsur pokok,
yaitu:
1)
Adanya perlindungan HAM.
2) Adanya pemisahan
kekuasaan.
Dalam perkembangan
selanjutnya, ternyata model Negara hukum ini belum memuaskan dan belum dapat
mencapai tujuan kalau hanya dua unsur tersebut tidaklah cukup. Maka Negara
hukum sebagai paham liberal berubah ke paham Negara kemakmuran (Welvaarstaat
atau Social Service Staat) yang dipelopori oleh Friedrich Julius Stahl. Menurut
Stahl Negara hukum harus memenuhi empat unsur pokok, yaitu:
1)
Adanya perlindungan HAM.
2) Adanya
pemisahan kekuasaan.
3) Pemerintah
haruslah berdasarkan peraturan-peraturan hukum.
4)
Adanya peradilan administrasi.
Pada
suatu Welvaarstaat tugas pemerintah adalah mengutamakan seluruh kepentingan
rakyat. Dalam mencampuri urusan kepentingan rakyat pemerintah harus dibatasi
oleh undang-undang. Apabila timbul perselisihan antara pemerintah dengan rakyat
akan diselesaikan oleh peradilan administrasi yang berdiri sendiri. Peradilan
ini memenuhi dua persyaratan yaitu yang pertama, tidak memihak ke pihak manapun
dan yang kedua, petugas-petugas peradilan harus terdiri dari orang-orang yang
ahli dalam bidang-bidang tersebut.
2.
Ciri Negara hukum Anglo Saxon (Rule of Law)
Menurut A.V. Dicey, Negara hukum harus
memiliki 3 (tiga) unsur pokok, yaitu:
1) Supremacy of Law (Supremasi
Hukum).
Dalam suatu Negara hukum,
maka kedudukan hukum merupakan posisi tertinggi. Kekuasaan harus tunduk pada
hukum, bukan sebaliknya hukum tunduk pada kekuasaan, maka kekuasaan dapat
membatalkan hukum, dengan kata lain hukum hanya dijadikan alat untuk
membenarkan kekuasaan. Hukum harus menjadi tujuan untuk melindungi kepentingan
rakyat.
2) Equality Before The
Law (Kedudukan Sama/Sederajat dimata Hukum).
Dalam Negara hukum
kedudukan penguasa dengan rakyat dimata hukum adalah sama (sederajat), yang
membedakan hanyalah fungsinya, yakni pemerintah berfungsi mengatur dan rakyat
yang diatur. Baik yang mengatur
maupun yang diatur berpedoman satu, yaitu undang-undang. Bila tidak mempunyai
persamaan hukum maka orang yang mempunyai kekuasaan akan merasa kebal hukum. Pada
prinsipnya Equality Before The Law adalah tidak ada tempat bagi backing yang
salah, melainkan undang-undang merupakan backing (bantuan/dorongan)
terhadap yang benar.
3) Human Right (Hak-hak
Manusia dalam UU).
Human Right
meliputi 3 hal pokok, yaitu:
(1) The Right to
Personal Freedom (Kemerdekaan Pribadi)
Yaitu hak untuk melakukan
sesuatu yang dianggap baik bagi dirinya tanpa merugikan orang lain.
(2) The Right of
Discussion (Kemerdekaan Berdiskusi)
Yaitu hak untuk mengemukakan
pendapat dan mengkritik dengan ketentuan yang bersangkutan, juga harus bersedia
mendengarkan pendapat dan menerima kritik dari orang lain.
(3) The Right of Public
Meeting (Kemerdekaan Mengadakan Rapat)
Kebebasan ini harus
dibatasi jangan sampai menimbulkan kekacauan atau memprovokasi. Paham Dicey ini
adalah merupakan kelanjutan dari ajaran John Locke yang berpendapat bahwa
manusia sejak lahir sudah mempunyai hak-hak azasi & tidak seluruh hak-hak
azasi diserahkan kepada Negara dalam kontrak sosial.
Persamaan Negara hukum
Eropa Kontinental dengan Negara hukum Anglo Saxon adalah keduanya mengikuti
adanya Supremasi Hukum. Perbedaannya adalah pada Negara Anglo Saxon tidak
terdapat peradilan administrasi yang berdiri sendiri sehingga siapa saja yang melakukan
pelanggaran akan diadili pada peradilan yang sama, sedangkan Negara hukum Eropa
Kontinental terdapat peradilam administrasi yang berdiri sendiri.
Selanjutnya konsep Rule of Law
dikembangkan dari ahli hukum (International Comunition of Jurits) artinya
Komunikasi
Internasional Ahli
Hukum Asia Tenggara & Asia Pasifik yang
berpendapat bahwa Rule of Law harus mempunyai syarat/ciri sebagai berikut:
a. Perlindungan
Konstitusional.
b. Badan kehakiman yang
bebas dan tidak memihak.
c. Kebebasan untuk
menyatakan pendapat.
d. Pemilihan umum yang
bebas.
e. Kebebasan untuk
berserikat/berorganisasi.
f.
Pendidikan civics (kewarganegaraan/politik)
Adapun ciri Negara
hukum menurut Montesquieu, yaitu:
a. Perlindungan
HAM.
b. Ditetapkan suatu
ketatanegaraan suatu negara.
c. Membatasi
kekuasaan & wewenang organ-organ negara.
C.
Tipe Negara Hukum
Ada
3 tipe Negara hukum, yaitu:
1. Tipe Negara Hukum
Liberal.
Tipe
Negara hukum Liberal ini menghandaki supaya Negara berstatus pasif artinya
bahwa warga Negara harus tunduk pada peraturan-peraturan Negara. Penguasa
dalam bertindak sesuai dengan hukum. Disini kaum Liberal menghendaki agar
penguasa dan yang dikuasai ada suatu persetujuan dalam bentuk hukum, serta
persetujuan yang menjadi penguasa.
2.
Tipe Negara Hukum Formil atau Division of Power.
Negara hukum Formil
yaitu Negara hukum yang mendapatkan pengesahan dari rakyat, segala
tindakan penguasa memerlukan bentuk hukum tertentu, harus berdasarkan
undang-undang. Negara Hukum formil
ini disebut juga dengan Negara demokratis yang berlandaskan Negara hukum.
3.
Tipe Negara Hukum Materiil atau Sparation of Power.
Negara Hukum Materiil
sebenarnya merupakan perkembangan lebih lanjut dari Negara Hukum Formil;
tindakan penguasa harus berdasarkan undang-undang atau berlaku asas
legalitas yaitu dalam negara hukum Materiil tindakan dari penguasa dalam hal
mendesak demi kepentingan warga Negara dibenarkan bertindak menyimpang
dari undang-undang atau berlaku asas Opportunitas.
D.
Indonesia sebagai Negara Hukum
Dasar pijakan bahwa negara
Indonesia adalah negara hukum tertuang pada Pasal 1 ayat 3 UUD 1945, yang
menyebutkan bahwa “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. Dimasukkannya
ketentuan ini ke dalam bagian pasal UUD 1945 menunjukkan semakin kuatnya dasar
hukum serta menjadi amanat negara, bahwa negara Indonesia adalah dan harus
merupakan negara hukum.
Sebelumnya, landasan negara
hukum Indonesia ditemukan dalam bagian Penjelasan Umum UUD 1945 tentang Sistem
Pemerintahan Negara, yaitu sebagai berikut:
1. Indonesia adalah
negara yang berdasar atas hukum (Rechsstaat). Negara Indonesia berdasar atas
Hukum (Rechsstaat), tidak berdasar atas kekuasaan belaka (Machtsstaat).
2.
Sistem Konstitusional yaitu Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum
dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).
Berdasarkan
perumusan di atas, negara Indonesia memakai sistem Rechsstaat yang kemungkinan dipengaruhi
oleh konsep hukum Belanda yang termasuk dalam wilayah Eropa Kontinental. Konsepsi
negara hukum Indonesia dapat dimasukkan negara hukum materiil, yang dapat
dilihat pada Pembukaan UUD 1945 Alenia IV. Dasar lain yang dapat dijadikan
landasan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yakni pada Bab XIV tentang
Perekonomian Nagara dan Kesejahteraan Sosial Pasal 33 dan 34 UUD 1945, yang
menegaskan bahwa negara turut aktif dan bertanggung jawab atas perekonomian
negara dan kesejahteraan rakyat.
Negara Hukum Indonesia
menurut UUD 1945 mengandung prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Norma hukumnya
bersumber pada Pancasila sebagai hukum dasar nasional.
2. Sistem yang digunakan
adalah Sistem Konstitusi.
3. Kedaulatan rakyat atau
Prinsip Demokrasi.
4. Prinsip kesamaan
kedudukan dalam hukum dan pemerintahan (Pasal 27 (1)
UUD 1945).
5.
Adanya organ pembentuk undang-undang (Presiden dan DPR).
6.
Sistem pemerintahannya adalah Presidensiil.
7.
Kekuasaan kehakiman yang bebas dari kekuasaan lain (eksekutif).
8.
Hukum bertujuan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial.
9.
Adanya jaminan akan hak asasi dan kewajiban dasar manusia (Pasal
28 A-J UUD 1945).
BAB III
KESIMPULAN
Negara hukum adalah negara yang berdasarkan
hukum, tidak berdasarkan kekuasaan, dan pemerintahannya berdasarkan sistem
konstitusi (hukum dasar) bukan absolute (kekuasaan yang tidak terbatas.
Ciri-ciri Negara Hukum:
1. Terdapat pembatasan kekuasaan negara terhadap perorangan,
negara tidak dapat bertindak sewenang-wenang, tindakan negara oleh hukum.
2. Azas legalaitas; setiap tindakan negara harus
berdasarkan hukum yang telah diadakan terlebih dahulu yang harus ditaati oleh
pemerintah atau aparatnya.
3. Pemisahaan kekuasaan;
agar hak-hak asasi iu betul-betul terjamin oleh pemisahan kekuasaan.
Prinsip-prinsip Negara Hukum (menurut Jimly Assiddiqie):
- Supremasi Hukum ( Supremacy of Law ).
- Asas Legalitas ( Due Process of Law ).
- Pembatasan kekuasaan.
- Organ-Organ Pemerintahan yang Indepenen.
- Peradilan bebas dan tidak memihak.
- Peradilan Tata Usaha Negara.
- Peradilan Tata Negara ( Constitutional Court).
- Perlindungan Hak Asasi Manusia.
- Bersifat Demokratis ( Democratische Rectsstaat ).
- Berfungsi sebagai sarana mewujudkan tujuan bernegara (welfare rechstaat).
- Tranfaransi dan kontrol sosial.
Tipe Negara Hukum:
1. Tipe Negara Hukum Liberal
2. Tipe Negara Hukum Formiil
3. Tipe Negara Hukum Materiil
Indonesia sebagai Negara
Hukum tertera pada Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa “Negara
Indonesia adalah Negara Hukum”.
Contoh kasus pelanggaran HAM di Indonesia :
1. Kasus
Tanjung Priok (1984)
Kasus tanjung Priok terjadi tahun
1984 antara aparat dengan warga sekitar yang berawal dari masalah SARA dan
unsur politis. Dalam peristiwa ini diduga terjadi pelanggaran HAM dimana
terdapat ratusan korban meninggal dunia akibat kekerasan dan penembakan.
2. Kasus
terbunuhnya Marsinah, seorang pekerja wanita PT Catur Putera Surya Porong,
Jatim (1994)
Marsinah adalah salah satu korban
pekerja dan aktivitas yang hak-hak pekerja di PT Catur Putera Surya, Porong
Jawa Timur. Dia meninggal secara mengenaskan dan diduga menjadi korban
pelanggaran HAM berupa penculikan, penganiayaan dan pembunuhan.
3. Kasus terbunuhnya wartawan Udin dari harian umum bernas (1996)
Wartawan
Udin (Fuad Muhammad Syafruddin) adalah seorang wartawan dari harian Bernas yang
diduga diculik, dianiaya oleh orang tak dikenal dan akhirnya ditemukan sudah
tewas.
4. Peristiwa
Aceh (1990)
Peristiwa
yang terjadi di Aceh sejak tahun 1990 telah banyak memakan korban, baik dari
pihak aparat maupun penduduk sipil yang tidak berdosa. Peristiwa Aceh diduga dipicu oleh
unsur politik dimana terdapat pihak-pihak tertentu yang menginginkan Aceh
merdeka.
BAB IV
PENUTUP
Demikian yang dapat kami
paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya
masih banyak kekurangan dan kelemahannya, karena terbatasnya pengetahuan dan
kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.
Kami banyak berharap pada para pembaca yang budiman dapat memberikan kritik dan
saran yang membangun kepada kami demi sempurnanya makalah ini di kesempatan -
kesempatan berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi penyusun pada khususnya
juga para pembaca yang pada umumnya.
Pematang siantar, 12
Januari 2013
Penyusun
*
Ismatullah, Dedi dan Beni Ahmad Saebani. 2009. Hukum Negara (Refleksi
* Kehidupan Ketatanegaraan
di Republik Indonesia). Jakarta: CV. Pustaka Setia.
*
Ranawijaya, Usep. 1983. Hukum Negara
Indonesia, Dasar-Dasarnya. Jakarta:
Ghalia Indonesia.
*
Cipto Handoyo, Hestu dan Y. Thresianti. 1996. Dasar-Dasar Hukum Negara
* Indonesia. Yogyakarta:
Universitas Atma Jaya.
* Lubis, M. Solly. 2002. Hukum Negara. Bandung: Mandar Maju.
* Ekatjahjana, Widodo dan Totok Sudaryanto. 2001. Sumber Hukum Negara
* Formal di Indonesia. Jakarta:
Aditya Bakti.
*
Kusnardi, Moh., dan Harmaily Ibrahim. 1976. Pengantar Hukum Negara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar